PENGERTIAN KOPERASI, AZAS, PRINSIP, TUJUAN, NILAI, DAN LANDASAN KOPERASI
Pengertian Koperasi
Secara Etimologi koperasi berasal dari kata
cooperation, terdiri dari co yang artinya bersama dan operation artinya bekerja
/ berusaha UU Koperasi No 25 Tahun 1992 badan usaha yang beranggotakan
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan atas asas
kekeluargaan.
Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan
landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Azas Koperasi Indonesia adalah
kekeluargaan dan kegotong- royongan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya.
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas
atau Prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi yang berdasarkan luas daerah juga ada. Koperasi ini terbagi menjadi beberapa luas daerah seperti:
- Koperasi primer. Koperasi ini mempunyai anggota paling sedikit berjumlah 20 orang,
- Koperasi sekunder. Koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan yang berada di koperasi dan mempunyai daerah kerja yang semakin luas. Koperasi ini dibagi menjadi 3 bagian seperti pusat, gabungan koperasi hingga induk koperasi.
Untuk jenis-jenis
koperasi berdasarkan pada usahanya, koperasi ini biasanya sangat dikenal
karena ada di tengah masyarakat, berikut pengertian koperasi berdasarkan pada
jenis usahanya, antara lain:
- Simpan pinjam. Jenis koperasi ini merupakan jenis yang banyak diikuti masyarakat, hal ini disebabkan jaman semuanya memiliki harga yang mahal, kita bisa memperoleh pinjaman dengan sangat mudah hanya dari menjadi anggota koperasi tersebut.
- Koperasi serba usaha. Koperasi ini juga tidak kalah banyak diikuti oleh masyarakat. Hal ini disebabkan koperasi ini merupakan koperasi yang mempunyai berbagai macam jenis usaha.
- Koperasi produksi. Koperasi produksi adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha untuk membuat barang, menciptakan barang serta anggota yang akan menjual barang-barang.
- Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang bisa menyediakan beraneka barang kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan sehari-hari ini mencangkup dalam bahan pakaian, pangan hingga perabotan rumah tangga.
Komentar
Posting Komentar