SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI DUNIA
Koperasi
adalah gerakan pertama kali yang di gagas oleh Robert Owen, Beliau lahir di
Newtown pada tanggal 14 Mei 1771. Berkat pemikirannya tentang sosialisme yang
ia tuangkan dalam buku yang berjudul “A New View of Society, an Essey on the
Formation Human Character”(1813) yang menyatakan bahwa lingkungan sosial
berpengaruh pada pembentukan karakter manusia. Jasanya terhadap perkoperasian
menobatkan beliau sebagai bapak koperasi dunia. Robert Owen membuat kekayaannya
dalam perdagangan kapas, Owen diyakini dalam menempatkan pekerja di lingkungan
yang baik dengan akses pendidikan bagi diri mereka sendiri dan anak-anak
mereka. Ia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari
bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Ide-ide ini diberlakukan berhasil
di pabrik kapas di New Lanark, Skotlandia. Di sinilah toko koperasi pertama
dibuka. Didorong oleh keberhasilan ini, ia memiliki ide membentuk “desa
co-operasi” di mana para pekerja akan menyeret diri keluar dari kemiskinan
dengan menumbuhkan makanan mereka sendiri, membuat pakaian mereka sendiri dan
akhirnya menjadi pemerintahan sendiri.
Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan
mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya. Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi
yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch.
Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).
Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896. Munculnya koperasi dilatarbelakangi akibat banyaknya para pegawai
negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari
rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih
R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau
mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi
kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan
renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama,
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, kedua, pada
tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.Serikat Dagang Islam (SDI) 1927 kemudian
dibentuk bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.
Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.Organisasi pergerakan nasional juga turut
berperan dalam mengembangkan semangat nilai koperasi. Setelah jepang berhasil
menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan
pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Kemudian
perkembangan koperasi selanjutnya dilanjutkan oleh Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Ia mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang
sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bersama anggota koperasi
Komentar
Posting Komentar