BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA




PENGERTIAN DAN PERAN BUMN/BUMD DALAM PEREKONOMIAN


Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian BUMD adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.
Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh BUMN, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.

sebagai perwujudan dari kesejahteraan masyarakat Indonesia. Adapun Peran BUMN, sebagai berikut:
  • Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
  • Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
  • Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
  • Memperoleh keuntungan dari semua sector BUMN yang ada
  • Berpartisipasi secara aktif untuk membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah dalam wujud koperasi dan masyarakat
  • Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh koperasi dan pihak swasta

Adapun Peran BUMN, sebagai berikut:
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan perekonomian nasional umunya
  • Sebagai sumber pendapatan daerah
  •  Membuka lapangan kerja
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Mememratakan pembangunan dan hasilnya secara adil dan merata didaerah



Fungsi Badan Usaha
Terdapat tiga fungsi utama badan usaha dalam menjalankan kegiatannya, yaitu:

  • Fungsi Komersial Salah satu tujuan badan usahaadalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan . Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. l dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan Fungsi Finansial.
  •  Fungsi Sosial Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknyaebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dan lingkungan sekitar . Prioritas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dan masyarakat sekitar terhadap keberadaan badan usaha. Fungsi sosial lainnya adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap hendaknya membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja ditersebut maupun setelah keluar. Jadi, tidak hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran pegawainya untuk kemajuan badan usaha semata, tapi juga memperhatikan kualitas dan masa depannya. Operasionalisasi badan usaha terkadang menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, badan usaha harus bisa mencegah atau menekan seminimal mungkin terjadinya dampak negatif tersebut. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
  • Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pernerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.



BENTUK DAN JENIS KEGIATAN USAHA BUMN/BUMD

Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).


BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.
  • Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.

  • Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha  lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.

          
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN/BUMD

Kelebihan BUMD
  • Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
  • Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
  • Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
  • Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
  • Memperoleh fasilitas dari Negara
Kekurangan BUMD
  • Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
  • Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.

Kelebihan BUMN

  • BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
  • Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
  • Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
  • Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

Kekurangan BUMN


  • Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
  • Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
  • Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.






Komentar

Postingan Populer