BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGERTIAN DAN PERAN BUMN/BUMD DALAM PEREKONOMIAN
Berdasarkan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian
BUMD adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan
kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, BUMN termasuk
pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.
Pendirian
BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga
segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak
sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh BUMN, beberapa diantaranya
adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi,
perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.
sebagai perwujudan dari kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Adapun Peran BUMN,
sebagai berikut:
- Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
- Memberikan
sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
- Bertanggung
jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi
hajat hidup orang banyak
- Memperoleh
keuntungan dari semua sector BUMN yang ada
- Berpartisipasi
secara aktif untuk membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah dalam
wujud koperasi dan masyarakat
- Menjadi
pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh koperasi dan
pihak swasta
Adapun Peran BUMN,
sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan perekonomian nasional umunya
- Sebagai sumber pendapatan daerah
- Membuka lapangan kerja
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
- Mememratakan pembangunan dan hasilnya secara adil dan merata didaerah
Terdapat tiga fungsi utama badan usaha
dalam menjalankan kegiatannya, yaitu:
- Fungsi Komersial Salah satu tujuan badan usahaadalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan . Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. l dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan menerapkan Fungsi Finansial.
- Fungsi Sosial Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknyaebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dan lingkungan sekitar . Prioritas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, terutama menyangkut perasaan memiliki dan masyarakat sekitar terhadap keberadaan badan usaha. Fungsi sosial lainnya adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Setiap hendaknya membekali para pegawai dengan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja ditersebut maupun setelah keluar. Jadi, tidak hanya memanfaatkan tenaga dan pikiran pegawainya untuk kemajuan badan usaha semata, tapi juga memperhatikan kualitas dan masa depannya. Operasionalisasi badan usaha terkadang menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Untuk itu, badan usaha harus bisa mencegah atau menekan seminimal mungkin terjadinya dampak negatif tersebut. Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
- Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pernerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
Bentuk badan usaha ini
bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus
kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong
Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan
dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan
Daerah Air Minum).
BUMN dibagi atas dua macam atau
jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan
Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.
- Persero
(Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal
sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya
bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi
kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari
Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan
yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS
(Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.
Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
KEBAIKAN DAN KELEMAHAN BUMN/BUMD
Kelebihan BUMD
- Kegiatan ekonomi yang
dilakukan untuk melayani kepentingan umum
- Modal berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan
- Apabila menderita
kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
- Status pegawai diatur
oleh peraturan pemerintah atau daerah
- Memperoleh fasilitas
dari Negara
Kekurangan BUMD
- Banyak fasilitas yang
diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
- Pengelolaan BUMD kurang
efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk
membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
Kelebihan
BUMN
- BUMN
menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan
masyarakat.
- Usaha
yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Memberikan
bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
- Dapat
menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap
kemajuan perekonomian nasional.
- Dapat
memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara
melalui devisa dan laba yang diperoleh.
- Selain
itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga
negara Indonesia.
Kekurangan
BUMN
- Cenderung
lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal
adalah pemerintah.
- Keberlangsungan
hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
- Rawan
terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Karena
tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat,
namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan
keefisiensian.
Komentar
Posting Komentar